URAIAN TUGAS PENGURUS KKG GUGUS I SEROJA
KETUA
A.
Kewenangan: Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan
kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan
dalam forum Rapat Anggota.
B.
Tanggungjawab:Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada Rapat Anggota pada masa baktinya.
C.
Tugas:
1.
Memimpin organisasi
sesuai dengan ketentuan AD/ART.
2.
Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta
tanggung jawab penuh untuk kegiatan ke dalam dan keluar organisasi.
3.
Menentukan
kebijaksanaan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program.
Menyelenggarakan Rapat Anggota dan rapat-rapat harian.
SEKRETARIS
A.
Kewenangan: Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi
bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda
organisasi.
B.
Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi
bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan
kepada ketua.
C.
Tugas:
1. Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan
pelimpahan wewenang dari ketua, degan hak dan kewajiban yang sama.
2. Bersama ketua
menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
3. Bersama ketua dan
bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh
pengurus.
4. Bertanggung jawab untuk
setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
5. Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran
dan keberhasilan program KKG.
BENDAHARA
A.
Kewenangan: Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi
bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
B.
Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C.
Tugas:
1.
Bertanggungjawab atas
pengelolaan keuangan organisasi dan melaporkannya kepada pengurus
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
2.
Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau
otorisator di tubuh pengurus.
3.
Bekerjasama Dengan
pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG sesuai
kebutuhan.
BIDANG MUTU DAN PENGEMBANGAN PROPESIONALITAS
A.
Kewenangan: Merencanakan program kerja, penyusunan rencana kerja,
penyusunan anggaran, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pengolahan data
, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja organisasi.
B.
Tanggungjawab: Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas
kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
C.
Tugas;
1.
Mengkoordinasikan,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang perencanaan.
2.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi
Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
3.
Menyusun dan memberikan laporan pertanggung jawaban tugas bidang
kepada Ketua.
4.
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
5.
Bekerjasama dengan
pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
A.
Kewenangan: Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan
pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari
perencanaan hingga laporan.
B. Tanggungjawab:
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan
masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1.
Mengkoordinasikan,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang humas dan
kerjasama.
2.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi
Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
3.
Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang
kepada Ketua.
4.
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
5.
Bekerjasama dengan
pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG sesuai kebutuhan.
BIDANG PERLENGKAPAN :
1. Menyiapkan perlengkapan kegiatan
2. Membantu sekretaris membagi undangan
GURU PEMANDU
1. Membantu teman sejawat dalam
mengatasi masalah yang Berkaitan dengan pembelajaran
2. Sebagai Fasilitator dalam
kegiatan-kegiatan KKG
3. Memberikan Pelatihan tentang semua
mata pelajaran kepada teman sejawat
ANGGOTA KKG :
1. Mendukung Dan Melaksanakan Kegiatan
Yang Diprogramkan KKG
2. Memanfaatkan Hasil Kegiatan Kkg
Untuk peningkatan kualitas PBM
3. Berperan Aktif Dalam Setiap Kegiatan
KKG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar